Jakarta - Pasca penahanan Cirus Sinaga, penyidik terus melengkapi berkas kasus mafia hukum. Hari ini, berkas Cirus terkait kasus penghilangan pasal korupsi dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
"Iya, hari ini berkas Cirus akan dikembalikan ke jaksa," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2011).
Cirus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama terkait kasus mafia hukum, Cirus diduga menghalang-halangi penuntutan pasal korupsi. Kedua, terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut).
Polri menduga Cirus menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus ditahan Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan Kritik Anda, Saya Butuhkan