Kamis, 21 April 2011

Kejagung Cekal Pejabat Kemendiknas Terkait Korupsi LKS

Jakarta - Kejaksaan Agung resmi mencekal tersangka kasus korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dan pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Sutrisno. Joko yang merupakan Direktur Pembinaan SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas ini dicekal sejak 14 Maret lalu.

"Joko Sutrisno, keputusan cekal Nomor Kep 078/D/Dsp.3/03/2011 tanggal 14 Maret 2011," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Situmorang, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/4/2011).

Kejagung telah menahan Joko Sutrisno dan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 14 April. Ketiga tersangka lainnya tersebut, yakni Susilowati selaku Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen, Suko Wiyanto selaku Penanggung Jawab Kegiatan dan Al Azhar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keempat tersangka diduga melakukan pemotongan dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009 silam. Hasil pemotongan dana tersebut, yakni sebesar Rp 1,49 miliar lantas digunakan keempat tersangka untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Akibat tindakan keempat tersangka ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.

Kasus ini berawal pada tahun 2009 di saat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas terdapat DIPA senilai Rp 13,8 miliar, dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN. Dana tersebut ditujukan bagi kegiatan pekerjaan Loma Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK pada tahun 2009.

Pada pelaksanaannya, anggaran dana tersebut dipisahkan penggunaannya. Dana sebesar Rp 7,5 miliar dikontrakkan dengan PT Kirana Media Kreativisia. Sedangkan dana sebesar Rp 6,34 miliar diswakelola oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Direktur Pembinaan SMK.

Ternyata, penggunaan dana swakelola sebesar Rp 6,34 miliar tersebut direkayasa oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Al Azhar. Rekayasa tersebut ternyata diputuskan dalam rapat pimpinan antar Subdit Direktorat SMK yang dipimpin oleh tersangka Joko Sutrisno.

Diketahui bahwa telah dilakukan pemotongan dana anggaran oleh para tersangka sebesar Rp 1.498.400.000 dari total dana swakelola tersebut. Kemudian, dana yang dipotong sebesar Rp 1,49 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka.

1 komentar:

  1. Bonus Spesial Happy New Year 2019 Agen Bolavita Akan Memberikan Bonus Deposit IDR 1.000.000,-* Yuk Segera Daftar Di Agen Bolavita Agen Taruhan Online Aman Dan Terpercaya.

    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    BalasHapus

Saran dan Kritik Anda, Saya Butuhkan