Bisa jadi, PRJ adalah pencuri tertua di dunia. Dalam usianya yang sudah memasuki angka 80 tahun itu, PRJ bersama STD, temannya, nekat membuat tim kecil-kecilan untuk mencuri. Mengapa PRJ mencuri? Warga Dusun Karanggondang, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, itu nekat mencuri akibat terlilit utang untuk membayar angsuran mobil.
Kakek bernama PRJ bersama tersangka lainnya, STD (48), warga Sukoharjo, kini diamankan polisi di Markas Polres Boyolali guna menjalani pemeriksaan, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Romin Thaib didampingi Kapolsek Selo AKP Suparma di Boyolali, Jumat (9/10/2010).
Menurut Kapolsek, tersangka PRJ tertangkap basah saat melakukan aksinya di rumah korban Supadi (33), warga Dusun Kemangen, Desa Senden, Selo, Boyolali, pada Sabtu (2/10/2010), sedangkan STD ditangkap petugas di rumahnya sehari kemudian.
Kapolsek menjelaskan, setelah didapat bukti yang cukup, petugas langsung menangkap para tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan untuk aksi pencurian di Dusun Demangan, Desa Senden, sebagai barang bukti.
Menurut keterangan tersangka, aksi itu berawal dari STD yang menghampiri PRJ sebagai teman mencuri di rumah korban. Mereka dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios menuju Desa Senden, Selo.
Setelah di depan rumah korban, lantas PRJ turun dan masuk ke rumah Supadi yang saat itu sedang kosong ditinggal ke acara hajatan kerabatnya. Tersangka lain, STD, menunggu di luar bertugas mengawasi di dalam mobil.
Namun, setelah beberapa menit kemudian, korban pulang dan masuk ke dalam rumahnya mendapati PRJ berada di kamar dan menenteng sebuah tas kulit warna hitam.
Korban kemudian berteriak dan berusaha menangkap tersangka PRJ. Kakek itu langsung melemparkan tas hasil kejahatannya itu dan hendak kabur dari rumah korban.
Namun, apes bagi kakek lantaran tertangkap basah, dan warga langsung membawanya ke rumah sekretaris desa, sedangkan STD mengetahui temannya tertangkap ia langsung kabur.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selo untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil keterangan PRJ, polisi berhasil membekuk tersangka STD di rumahnya.
Menurut Kapolsek, tersangka mengaku kasus pencurian dilakukan karena terhimpit utang, membayar angsuran mobilnya sebesar Rp 7 juta per bulan.
"Kedua tersangka kini ditangani Mapolres Boyolali. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek
(Gambar Ilustrasi)
Kakek bernama PRJ bersama tersangka lainnya, STD (48), warga Sukoharjo, kini diamankan polisi di Markas Polres Boyolali guna menjalani pemeriksaan, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Romin Thaib didampingi Kapolsek Selo AKP Suparma di Boyolali, Jumat (9/10/2010).
Menurut Kapolsek, tersangka PRJ tertangkap basah saat melakukan aksinya di rumah korban Supadi (33), warga Dusun Kemangen, Desa Senden, Selo, Boyolali, pada Sabtu (2/10/2010), sedangkan STD ditangkap petugas di rumahnya sehari kemudian.
Kapolsek menjelaskan, setelah didapat bukti yang cukup, petugas langsung menangkap para tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan untuk aksi pencurian di Dusun Demangan, Desa Senden, sebagai barang bukti.
Menurut keterangan tersangka, aksi itu berawal dari STD yang menghampiri PRJ sebagai teman mencuri di rumah korban. Mereka dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios menuju Desa Senden, Selo.
Setelah di depan rumah korban, lantas PRJ turun dan masuk ke rumah Supadi yang saat itu sedang kosong ditinggal ke acara hajatan kerabatnya. Tersangka lain, STD, menunggu di luar bertugas mengawasi di dalam mobil.
Namun, setelah beberapa menit kemudian, korban pulang dan masuk ke dalam rumahnya mendapati PRJ berada di kamar dan menenteng sebuah tas kulit warna hitam.
Korban kemudian berteriak dan berusaha menangkap tersangka PRJ. Kakek itu langsung melemparkan tas hasil kejahatannya itu dan hendak kabur dari rumah korban.
Namun, apes bagi kakek lantaran tertangkap basah, dan warga langsung membawanya ke rumah sekretaris desa, sedangkan STD mengetahui temannya tertangkap ia langsung kabur.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selo untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil keterangan PRJ, polisi berhasil membekuk tersangka STD di rumahnya.
Menurut Kapolsek, tersangka mengaku kasus pencurian dilakukan karena terhimpit utang, membayar angsuran mobilnya sebesar Rp 7 juta per bulan.
"Kedua tersangka kini ditangani Mapolres Boyolali. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan Kritik Anda, Saya Butuhkan